Koperasi NongHyup, Meningkatkan Kesejahteraan Petani Lewat Koperasi ala Korea Selatan


Tanipanganlestari.com, Saya menghabiskan dua setengah mangkuk nasi, di satu siang, setahun sebelum pandemi. Di resto kecil dengan latar bukit dan hutan yang begitu ijo royo-royo. Tempat gerumbul pinus, red wood, dan entah pohon apalagi, tumbuh merdeka.

Nasi dalam mangkuk stainless berdiameter limabelas senti itu, pancen wangi dan pulen. Mangkuk dan piring lainnya, menyodorkan keratan tipis daging sapi yang disemur bareng potongan jamur. Ada juga ‘lalapan’ berupa daun selada, dan yang hampir pasti: semangkuk kimchi. Fermentasi sawi dan pasta lombok merah berbumbu dengan sensasi rasa pedas dan asam.

Saya tanya ke penerjemah, Kim, beli di mana beras yang begitu ayu dan pulen itu. “Tanam sendiri, lah. Di lahan Cheorwon sana, nanti kita mampir, kok.”, ujar anak muda duapuluhan tahun itu dengan bahasa Indonesia yang fasih.

Usai mengganyang makan siang, kami lanjut ngebis menuju Cheorwon, berjarak hampir tiga jam dari bandara Incheon, Korea. Melewati jalan jembar mirip jalan tol dengan pemandangan yang maha asyik: kawasan hutan redwood yang sangat terjaga keasriannya dan ladang-ladang hortikultura yang begitu rapi. Kubah-kubah greenhouse beratap model setengah parabola jamak belaka. Juga hampar kebun ginseng yang khas dengan penutup paranet warna hitam.

Pola galengannya rapi, bersih dari gerumbul perdu yang tak perlu. Beda dengan galengan sawah bapak saya, di satu sudut desa di Kecamatan Prambanan, yang meliuk dan pepak dengan rupa-rupa tanaman pembatas yang perlu dan tak perlu di tepianya.

Tibalah di salah satu sentra tani milik anggota koperasi NongHyup (NH), koperasi pertanian paling besar dan makmur senegeri ginseng. NongHyup mengelola lima sektor usaha. Pertanian, peternakan, perbankan, asuransi, serta sektor jasa.Dengan anggota lebih dari dua juta orang yang tersebar di berbagai kecamatan sentra tani. Di Cheorwon, misalnya, ada 400-an petani yang jadi anggota, di Cheonbuk ada 320 petani.

Salah satu lahan pertanian yang dikelola oleh NongHyup (Dok. Priono)

Siang ketika saya tiba, adalah jam istirahat. Produksi tetap berjalan dengan sejumlah pekerja di sentra pasca panen. Sebuah bangunan mirip pabrik seluas 1500 m2, menampung berton-ton paprika kuning dan merah yang tengah disortasi menggunakan ban berjalan. Dua orang perempuan muda memilah paprika ranum dan gendut ke dalam kardus-kardus untuk dikemas dan dikirim ke konsumen.

“Paprika hanyalah salah satu produk petani di sini. Ada lusinan macam produk lainnya yang semua dijamin ditampung oleh koperasi. Beras, ubi, kacang-kacangan, melon, semangka, tomat, banyak deh pokoknya,” ujar Kim tak menutupi rasa bangga dengan kiprah petani negerinya. 

Secara periodik, NongHyup menyelenggarakan market day. Lazimnya sebulan sekali. Memasarkan hasil panen para petani dengan harga yang lebih murah dibanding supermarket atau pasar umum. Semua hasil panen didatangkan petani tanpa perantara. Dijamin segar dan bermutu. Kenapa murah? Sebab pasca panen, pengemasan, distribusi, hingga pengangkutan tidak perlu menggunakan perantara. Unit usaha NongHyup menampung panenan dan memfasilitasi semuanya. Alhasil, petani mendapatkan keuntungan full. “Sorry ya, Mas! Di sini nggak ada tengkulak, atau pengijon,” imbuh Kim nyindir.

Lantas bagaimana jika komoditas pertanian yang dijual petani itu tak terserap pasar? Diolah! Aneka produk sayur dan buah, misalnya, diolah menjadi rupa-rupa makanan yang bisa dijual ke pasar modern seluruh korea, bahkan diekspor. Ada juga yang diolah dan secara rutin dipasok untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi panti-panti asuhan di Korea. Berkah betul.

Terus pemerintah ngapain saja? Sebenarnya NongHyup awalnya juga didirikan oleh pemerintah, tepatnya pada 1961. The National Agricultural Cooperatives Federation (NACF), lengkapnya. Didirikan untuk mengatasi kemiskinan dan kelaparan akibat perang Korea (1950-1953). Ya, periode itu, Korea adalah negara melarat dan militeristik. Jauh mending Indonesia di periode yang sama.

Sejarahnya agak mirip Koperasi Unit Desa (KUD) yang juga gencar didirikan (oleh pemerintah) di Indonesia pada tahun 70an. Bedanya, NongHyup secara bertahap dikelola oleh petani Korea. Hingga kemudian dikelola full oleh anggotanya sebagai pemilik dan pengguna jasa NongHyup. Pemerintah dilarang cawe-cawe. Apalagi menjadikannya sebagai sarana mobilisasi kepentingan politik pemerintah, seperti KUD di era Orde Baru. Itu yang bikin mental rakyat rusak dan citra koperasi rontok.   

Pemerintah Korea ternyata tetap berperan secara proporsional. Pemerintah sadar dengan adagium di kalangan koperasi sejati, bahwa semakin dicampuri oleh pemerintah, koperasi akan cenderung gagal. Pemerintah Korea cukup dengan mendukung melalui regulasi dan eksosistem berkoperasi yang sip. Terkait koperasi pertanian misalnya, pemerintah memberi jaminan ketika petani gagal panen, menjamin ketersediaan saprodi dan alsintan, serta tata niaga yang fair. Tak ada cerita petani impor beras ketika petani panen raya. Petani tak direpoti dengan cerita pupuk langka dan distribusi nyendat. Tinggal berfikir terus produktif dan inovatif. Mau petani tanam padi jajar legowo (Jarwo) 2:1 atau 3:1 monggo saja, pasar dan tata niaga adil selalu siap. Kapan ya, tradisi agrikultur kooperatif itu nyiprat kemari?

Selasa (20/9) lalu, digelar rakor progress Rancangan Undang Undang Perkoperasian oleh Tim Kecil Penyusun RUU Perkoperasian, di Jakarta. RUU untuk menggantikan UU No.25 Tahun 1992 yang dinilai sudah ketinggalan zaman. Hadir Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, juga deputi dan sejumlah staf, serta Tim Kecil Penyusun RUU Perkoperasian. Mereka adalah Dr. Noer Soetrisno, Dr. Suwandi, Dr. Agung Nur Fajar, Dr. Arpian Muslim dan Firdaus Putera.

Kepada saya, Firdaus Putra bercerita, bahwa Pak Menteri mengudar kebijakan strategis soal korporatisasi petani. Diantaranya pengembangan minyak makan merah dengan membangun mini plant per 1000 Ha lahan sawit. RUU Perkoperasian juga akan memperkuat ekosistem perkoperasian dengan membangun dua lembaga utama, yaitu Lembaga Pengawas Independen dan Lembaga Penjamin Simpanan. “Jadi, Lembaga Pengawas Independen itu, mirip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi sekaligus memberi sanksi,” terang Firdaus, anggota Tim Kecil termuda, praktisi koperasi Purwokerto.

Secara umum, belum terlihat RUU itu akan jadi regulasi yang progresif dan jadi daya ungkit berkembangnya koperasi pertanian. Petani masih menghadapi aneka problem klasik seperti kian susutnya luas dan besaran kepemilikan lahan petani, tata niaga yang liberal, nilai tukar petani yang rendah, dan pembangunan infrastruktur pertanian yang setengah hati.

Penulis: Priono, SP


BAGIKAN ARTIKEL


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *